Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik. Dalam pratik penyelenggaraan di sekolah banyak kendala yang dihadapi; apalagi dengan adanya tuntutan sertifikasi bagi konselor sekolah, permasalahan yang sering dihadapi diantaranya banyak konselor sekolah yang masih belum menyetahui tentang bagaimana sebenarnya perhitungan jam bagi konselor sekolah dengan beban perminggu 24 jam pelajaran sementara untuk guru Mata Pelajaran jelas, mereka harus mengajar sebanyak 24 jam pelajaran/minggu lalu bagaimana dengan konselor sekolah? Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh konselor sekolah berkenaan dengan penyelenggaraan BK di Sekolah diantaranya :
1. Kegiatan pelayanan konseling dapat dilaksanakan di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50 %. 2. Pelayanan konseling dilaksanakan dalam empat bidang Bidang Pelayanan Konseling · Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik. · Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas. · Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri. · Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir. 3. Keempat bidang Pelayanan Konseling tersebut diselenggarakan didalam 9 (sembilan) Jenis Layanan Konseling dan enam kegiatan pendukung; Sembilan jenis layanan tersebut adalah: a) Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru. b) Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan. c) Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler. d) Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat. e) Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya. f) Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok. g) Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok. h) Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik. i) Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik. Enam kegiatan pendukung tersebut adalah: a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia. c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup. d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya. e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan. f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya. 4. Satu kali penyelenggaraan salah satu layanan konseling ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran;contohnya : · Seorang konselor sekolah meyelenggarakan layanan konseling perorangan dengan salah satu siswa yang diselenggarakan diluar maupun didalam jam sekolah nilainya sama dengan 2 jam pelajaran walaupun didalam penyelenggaraan konseling perorangan tersebut hingga 3 jam nyata; · Konselor sekolah menyelenggarakan satu kali bimbingan kelompok terhadap 10 orang siswa dinilai ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran; · Konselor sekolah menyelenggarakan layanan informasi dengan topik misalnya ”peningkatan motivasi belajar siswa” terhadap siswa kelas XI. ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. · Pengadministrasian AUM umum atau PTSDL atau sosiometri kepada siswa kelas X dinilai ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Dengan syarat pemberian layanan dilengkapi dengan Satuan Layanan (SATLAN) atau SATKUNG ) dan Penilaian Segera (Laiseg) (harus tertulis). · Dengan katalain 2 jam pelajaran yang dimaksud bukan berarti 2 jam pelajaran melakukan pelayanan. Melainkan satu kali pelayanan ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. · Kesalah pahaman yang muncul misalnya untuk mendapat 24 jam pembelajaran Konselor sekolah harus masuk kelas sebanyak 24 kali dalam satu minggu karena biasanya waktu yang disediakan sekolah hanya 1 jam pelajaran tiap kelas satu minggu, hal itu dianggap tidak mungkin jika dihubungkan dengan 150 orang siswa asuh. 150 orang siswa asuh biasanya 4 kelas; artinya kalu masuk keempat kelas tersebut konselor Cuma memiliki 4 jam pembelajaran satu minggu; untuk mencukupi itu harus masuk 6 kali tiap kelas dalam satu minggu dan itu dipandang tidak mungkin; sehingga muncul pertanyaan kalau 150 orang 18 jam pembelajaran berapa orang siswa untuk 24 jam pembelajaran??. · Sekali lagi ditegaskan bahwa satu kali layanan ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran dan konselor sekolah dapat menyelenggarakan Kegiatan pelayanan konseling di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50 %. · 150 orang siswa adalah lahan yang bisa digarap konselor sekolah untuk penyelenggaraan pelayanan konseling: artinya untuk mendapatkan 24 jam pembelajaran sangat mudah: misalnya dengan melakukan konseling perorangan kepada 12 orang siswa dalam waktu satu minggu artinya hal tersebut sudah bernilai 24 jam pembelajaran. Atau dengan menyelenggarakan 12 kali bimbingan kelompok juga bernilai 24 jam pembelajaran. Sekali lagi ditegaskan harus dilengkapi Dengan syarat pemberian layanan dilengkapi dengan Satuan Layanan (SATLAN) atau SATKUNG ) dan Penilaian Segera (Laiseg) (harus tertulis). Sumber : http://konselingindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=76&Itemid=91 |